Sabtu, 26 September 2009

Hentikan Penebangan Kemenyan

PENOLAKAN warga Desa Pandumaan dan Sipitu Huta, Kecamatan Pollung,K abupaten Humbanghasundutan (Humbahas) terhadap penebangan kemenyan masih terus berlanjut hingga saat ini.


Mereka bertekad untuk mempertahankan kemenyan yang dalam bahasa Batak dikenal sebagai haminjonitu. Sikap warga menolak penebangan kemenyan didasari alasan yang kuat dan mendasar.Bagaimana tidak,tanaman ini telah menjadi warisan nenek moyang mereka yang dinilai sangat berharga untuk dipertahankan darigenerasike generasi.Kemenyan telah menjadi sumber mata pencaharian warga dua desa itu,sejak dahulu kala.Jika kemenyan punah,sama saja artinya dengan mematikan kehidupan penduduk setempat.

Sayangnya,warga masih belum bisa mengelola kemenyan tanpa gangguan. Sebab sampai sekarang konflik antara warga Desa Pandumaan dan Sipitu Huta dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah menebangi kemenyan belum juga berakhir dengan solusi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas sendiri belum bisa menyelesaikan masalah itu.Alhasil,warga masih dihantui rasa khawatir jika tanaman yang dikelola secara turun temurun dari nenek moyangnya itu akan ditebangi sampai tak bersisa.

Perjuangan warga untuk menolak penebangan kemenyan mendapat dukungan dari banyak pihak. Sebab penolakan warga juga dianggap sebagai bagian dari penyelamatan aset dunia yang berfungsi banyak itu di Kabupaten Humbahas. Menurut pengamat budaya Batak Toba Thompson HS, di daerah Batak sendiri, kemenyan memiliki beragam fungsi. Salah satunya sebagai obat.Sedangkan di sektor industri, tanaman ini dipergunakan sebagai bahan baku kosmetika dan bahan pengikat parfum agar berdaya tahan lama.

Kemenyan juga menjadi salah satu bahan dalam pembuatan beragam peralatan keramik.“ Dan itu sudah terjadi sejak dulu,sebelum tahun Masehi.Fungsi kemenyan sebagai bagian dari industri juga sudah dilakukan,” terang Thompson HS, di Dolok Sanggul pekan lalu kepada HarianSeputar Indonesia. Direktur Pusat Latihan Opera Batak (PLOT) Pematangsiantar tersebut menjelaskan,kemenyan merupakan warisan dunia yang harus dilestarikan. Apalagi kebutuhan dunia terhadap kemenyan karena fungsinya yang sangat banyak tidak pernah habis, bahkan bertambah dari jaman ke jaman.

”Kemenyan adalah tanaman sejarah,jadi sangat konyol jika tanaman ini ditebang. Selain itu juga harus ditegaskan bahwa banyak nilai yang terkandung dalam kemenyan,”ujarnya. Masyarakat Batak, menurut Thompson,sejak dulu sudah menggunakan kemenyan sebagai obat, termasuk sebagai bahan pengawet. Sebab tanaman ini sanggup memperlambat pembusukan bangkai. Kemenyan juga digunakan untuk mengawetkan mayat manusia,jika harus menunggu lama untuk dikuburkan karena tahapan adat istiadat untuk orang meninggal.

“Jadi leluhur masyarakat Batak juga dulunya mengenali tanaman dan pohon jenis apa saja yang boleh ditebang. Tidak ada sejarahnya nenek moyang Batak menebang kemenyan,” paparnya. Jenis tanaman yang masuk dalam ordo Ebanales,Famili StyracaceaedanGenusStyraxs
ppdanmemiliki ukuran sedang sampai besar dengan diameter antara 20-30 sentimeter, serta tinggi mencapai 20 hingga 30 meter ini juga menjadi ciri khas dari masyarakat Humbahas, baik yang tinggal di Hasundutan maupun di Habinsaran.Umumnya hanya di daerahBatakdandaerahHumbahaslah tanaman ini dapat berproduksi maksimal.

“Maka itu sejak dulu, kemenyan menjadi salah satu sumber penghasilan utama masyarakat Humbanghasundutan karena spesifikasi tersebut,”kata Thompson. Salah satu keturunan Sisingamangaraja XII,Raja Tonggo Sinambela mengatakan perlindungan terhadap kemenyan bukan hanya karena keinginan warga untuk mempertahankan warisan nenek moyangnya dan sumber penghasilan warga turun temurun.Menurut dia,masih ada alasan kuat lain yang membuat kemenyan harus dilindungi, yakni perannya sebagai penghasil oksigen yang baik.

“Soal kemenyan yang diyakini menghasilkan udara yang bersih dan baik ini sudah diyakini oleh Raja Batak terdahulu. Itu alasannya kawasan hutan Tele hingga ke Dolok Sanggul sejak dulu dijadikan sebagai hutan yang tidak boleh dirusak, yang diungkapkan secara adat,”papar Raja Tonggo.

Selain itu,jika kemenyan sudah tidak ada lagi,maka spesifikasi sejarah Kabupaten Humbahas akan hilang. Sebab kebutuhan kemenyan dunia sejak dahulu sudah diyakini dipasok dari Humbahas,dengan memanfaatkanPelabuhanBarus. Maka itu kepentingan penyelamatan kemenyan bukan hanya untuk masyarakat Humbahas saja,melainkan seluruh masyarakat dunia yang menggunakan kemenyan sebagai bagian dari kehidupan. ”Seperti penggunaannya dalam menjalankan ajaran spiritual.

Kebutuhan spiritual itu mencakup seluruh dunia dan beberapa ajaran besar keagamaan,”paparnya. Perwakilan dari United Evangelism Mission (UEM) Eliakim Sitorus bahkan mengatakan Pemkab Humbahas harus membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan kemenyan. Dengan demikian, perlindungan kemenyan akan semakin kuat sesuai kearifan lokal yang ada. “Sudah saatnya Pemkab Humbahas membuat perda untuk perlindungan kemenyan.

Karena ketika kita menyelamatkan kemenyan,kita bukan hanya menyelamatkan komoditasnya, melainkan ikut menyelamatkanpolapikirbijakyang telah dimiliki masyarakat Humbanghasundutan untuk mengenali salah satu tanaman hutan,”katanya. Eliakim mengatakan,selain untuk kebutuhan ekonomi, ada kebutuhan spiritual yang dilakukan warga dengan menggunakan kemenyan. Sebab itulah,perda mengenai perlindungan kemenyan harus segera dikeluarkan untuk menyelamatkan tanaman ini. Jika tidak, lambat laun kemenyan akan punah. “Save the haminjon,itulah yang harus kita kampanyekan bersama.

Sebab saat ini daerah yang memiliki kemenyan dapat juga digolongkan sebagai daerah yang memiliki warisan tertua,”tandas Eliakim. Sementara petani kemenyan A Jungjung Nainggolan, 52,mengatakan, pada dasarnya kemenyan yang dikelola warga saat ini merupakan warisan dari leluhur mereka.Kemenyan bukan tanaman yang dapat dipanen dalam hitungan tahun,melainkanharusdengantenggangwaktu puluhan tahun setelah penanaman.“ Sehingga jika kemenyan kami dibayar Rp100 juta per batang pun, kami tetap rugi.

Karena itu yang kami persoalkan bukanlah sekedar ganti rugi, melainkan nilai filosofis untuk kami kelola dalam menghidupi anak cucu kami,”bebernya. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Parlindungan Purba juga mengatakan bahwa kemenyan yang dikelola warga Humbahas harus tetap dilestarikan dan tidak boleh ditebangi.Sebab kemenyan merupakan salah satu tanaman sakral yang harus dilindungi dan memiliki beragam fungsi dalam kehidupan manusia.

“Sehingga sangat wajar jika masyarakat Pandumaan dan Sipitu Huta melakukan protes,”katanya. Sementara itu Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Dimpos Manalu mengatakan selama ini TPL selalu bertameng dibalik HPH sehingga sering mengabaikan hak-hak warga.Padahal secara garis sosial,warga sudah menggunakan kawasan hutan tersebut sebagai sumber penghasilannya sejak ratusan tahun lalu.“Kemenyan tidak tumbuh sendiri di sana,melainkan ditanami oleh leluhur mereka sebagi sumber penghasilan. Maka itu TPL harus menghargai hak masyarakat,”tandasnya.

Tumbuh Sporadis

Humas PT TPL Chaeruddin Pasaribu sebelumnya mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya bekerja di lahan yang masuk dalam konsesi kerja mereka seluas sekitar 103.000 hektare (ha) dari sekitar 300.000 ha kawasan hutan di Tele. Sekitar 20.000 ha kawasan hutan yang dikerjakan oleh perusahaan bubur kayu tersebut masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan saat ini sekitar 18.000 ha di antaranya sudah dikerjakan.

Menurut Chaeruddin, PT TPL saat ini bukan semata-mata untuk menebang pohon kemenyan, melainkan hanya sebuah proses awal untuk mengelola RKT yang masuk dalam HTI perusahaan ini.Artinya, dalam hal ini,TPL hanya melakukan pembuatan jalan menuju kawasan HTI-nya.“Karena untuk tahun depan tidak boleh lagi ada penebangan hutan alam,”bebernya. Chaeruddin juga mengatakan, kemenyan merupakan tanaman hutan yang dapat tumbuh secara sporadis.

PT TPL sendiri hanya melakukan penebangan terhadap pohon- pohon kemenyan yang tumbuh secara sporadis tersebut.Hal ini dilakukan bukan hanya pada kemenyan, tetapi pada banyak jenis kayu alam lainnya.“Jadi jangan dikatakan bahwa kami melakukan penebangan terhadap pohon kemenyan warga,”ujarnya. Pernyataan ini jelas berbeda dengan warga setempat, James Sinambela, yang secara tegas mengatakan bahwa penebangan pohon kemenyan yang dipersoalkan warga adalah kemenyan yang ditanam leluhur mereka dan diwariskan kepada mereka sebagai sumber penghasilan. “Jangan dikatakan itu tumbuh sendiri.

Sebab kami tahu pohon-pohon kemenyan itu ditanam oleh nenek moyang kami.PT TPL jangan asal mengklaim tanpa mengetahui sejarah,”katanya. Ini dikuatkan hasil tinjauan Wakil Bupati Humbahas Marganti Manullang dan sejumlah anggota DPRD Humbahas Selasa (30/6) lalu yang membuktikan PT TPL telah menebangi pohon kemenyan milik warga. Di lokasi tersebut terdapat ratusan hektare lahan kosong yang telah menganga, tanpa ditumbuhi sebatang kayu. Padahal sebelumnya di lokasi itu terdapat kayu alam dan lahan kemenyan milik warga.

Lahan ini selanjutnya akan ditanami dengan pohon eukaliptus,sesuai dengan kebutuhan produksi PT TPL di Porsea. Pemkab Humbahas membenarkan penebangan kemenyan tersebut memang dilakukan di areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan HTI PT TPL.Namun, Pemkab Humbahas menilai bahwa PT TPL telah ingkar janji dari kesepakatan pada tahun 2007 lalu dengan pemkab, yang menyatakan TPL tidak akan melakukan penebangan hutan kemenyan milik warga. Marganti Manullang sendiri sudah meminta kepada pihak PT TPL untuk menghentikan penebangan kayu dan kemenyan.

Tidak hanya itu,TPL juga dipaksa untuk menghentikan aktivitasnya sementara di lokasi yang bermasalah dengan warga tersebut. “Ada gambaran bahwa PT TPL ingkar janji karena sebelumnya mereka sudah berjanji tidak menebangi kemenyan milik warga,”katanya.

Kembali Berdemonstrasi

Meskipun penolakan penebangan kemenyan sudah didukung banyak pihak, sampai sekarang nasib kemenyan di Kabupaten Humbahas tidak jelas.Perjuangan warga pun sudah cukup panjang, termasuk melakukan sejumlah demonstrasi. Senin (29/6) lalu,ribuan warga Desa Pandumaan dan Desa Sipitu Huta berunjuk rasa ke Kantor Bupati Pemkab dan DPRD Humbahas.

Ini belum seberapa.Warga yang merasa marah juga sudah pernah membakar batang kayu kemenyan mereka yang telah ditebangi PT TPL pertengahan Juli lalu.Aksi ini berbuntut pada ditangkapnya tiga warga desa oleh Kepolisian Resor (Polres) Humbahas. Dalam waktu dekat ini,warga Desa Pandumaan dan Sipitu Huta juga mengancam akan berunjuk rasa ke Gedung DPRD Sumut untuk meminta perhatian anggota legislatif.Warga berharap,DPRD bisa membantu percepatan kejelasan lahan kemenyan mereka yang masuk dalam kawasan HTI PT TPL tersebut.Sehingga,warga bisa mengelola kembali kemenyannya.

Bahkan warga juga sudah sepakat akan mendatangi Menhut MS Kaban agar bersedia meninjau kembali HTI perusahaan pembuburan kayu itu. “Kita berharap dengan beragam aksi yang kita lakukan, pemerintah segera meninjau kembali kebijakan- kebijakan yang merugikan hak-hak rakyat seperti persoalan kemenyan ini.

Kami tidak akan berhenti melakukan aksi sampai kapan pun untuk menyelamatkan lahan yang menjadi warisan leluhur kami,”kata warga setempat Bernad Lumban Gaol,40,di Doloksanggul. (baringin lumban gaol)
kembali ke tampilan utama


Tidak ada komentar:

Posting Komentar