SAMOSIR (SI) – Ulah lima pejabat eselon II dan III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir ini telah mencoreng citra institusinya. Mereka digaruk polisi ketika bermain judi di sebuah rumah di Jalan Pintu Sona Pangururan, Samosir.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Samosir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aiman Syafruddin mengatakan, penggerebekan yang dilancarkan petugas Kepolisian Resor (Polres) Samosir saat kelimanya sedang asyik bermain judi leng, Minggu (24/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu joker dan uang Rp1,7 juta. Kelima tersangka adalah Kepala Dinas Kependudukan Amas Siboro, Kepala Inspektur Pemkab Tombor Simbolon, Kepala Kantor Keluarga Berencana (KB) Emron Tunip, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Marsinta Sitanggang dan Staf Ahli Bupati Tanpu Manik. Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangururan.
“Kami masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Contohnya, apakah ada yang menjadi penyedia jasa untuk melaksanakan perjudian,” kata Aiman kepada harian Seputar Indonesia kemarin. Dia menambahkan, kelima pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP subsider 303 bis dengan sanksi penjara maksimal 5 tahun. Dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian tidak akan memberi perlakuan khusus kepada kelimanya, meski pejabat kabupaten. “Kelimanya tetap akan kita proses, demi peberantasan judi di Samosir,” paparnya.
Pihaknya terang mantan Kepala Unit Resmob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ini, akan mengembangkan kasus ini secara hukum pidana murni, sehingga tidak ada kewajiban bagi kepolisian memberitahukan kasusnya kepada Pemkab Samosir. Sebab, kelimanya tertangkap tangan sedang bermain judi. “Ini murni pidana,”bebernya. Bupati Samsosir Mangindar Simbolon melalui Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Tumpal Malau mengatakan, sangat kecewa dengan perbuatan kelima anak buahnya ini.Menurut dia, semestinya kelimanya menjadi contoh baik bagi masyarakat. “Jujur kita sangat kecewa.
Kita berharap ini menjadi efek jera bagi seluruh aparatur pemerintah,” paparnya. Tumpal menegaskan, bupati sangat mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum di Bona Pasogit Samosir. Pemberantasan judi merupakan bagian dari upaya hukum untuk menciptakan suasana kondusif. Terkait sanksi yang akan diberikan, Pemkab Samosir tambah dia, akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dipastikan kelimanya akan mendapat sanksi administrasi. “Tetapi itu nanti, kita lihat dululah.Yang pasti kita sangat kecewa dengan perilaku mereka,” paparnya.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Samosir yang juga sebagai mantan Ketua Pemerakarsan Pemekaran Kabupaten Samosir, TP Malau berharap Pemkab Samosir lebih menanamkan falsafah hidup masyarakat Batak kepada para pejabatnya, mengingat Samosir merupakan kota budaya tempat leluhur masyarakat Batak. “Karena itu kita sangat kecewa, dan sangat miris rasanya mendengar adanya lima pejabat Samosir yang ditangkap karena bermain judi,” katanya. Menurut dia, persoalan yang terjadi saat ini harus dijadikan pelajaran, sebab jangankan pejabat, masyarakat awam sekali pun yang masih terikat dengan penyakit sosial seperti ini harus ditindak tegas sebagaimana komitmen Polri dalam memberantas perjudian.
“Ini justru para pejabatnya yang semestinya harus mendukung pemberantasan judi malah yang ditangkap. Karena itu, kita berharap bupati sesegera mungkin memberikan sanksi adminstrasi kepada kelimanya.Apa pun ceritanya,kelimanya adalah bawahan dari kepala daerah,” tandasnya
11 Perempuan Ditangkap Saat Bermain Judi
Di Medan,dalam kasus serupa, sebanyak 11 perempuan ditangkap Satuan I Tindak Pidana Umum (Sat I/Tipidum) Direktorat Reskrim Poldasu dari sebuah rumah di Kompleks Perumahan Ramai Baru, Simpang Kantor, Martubung, yang dijadikan tempat bermain judi.
Kesebelasnya berinisial WH,AC, AME, AL,WK, GT,AL,HR,AH,AB dan AM. Kepala Bidang Humas Poldasu Komisaris Besar (Kombes) Pol Baharuddin Djafar mengatakan, penggrebekan itu sendiri berawal dari laporan dari masyarakat sekitar perumahan itu pada Selasa (19/1), yang resah atas aktivitas sejumlah perempuan. Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Sejumlah perempuan terlihat keluar masuk, padahal rumah itu tampak sepi dan tertutup. “Kesebelas tersangka saat sedang bermain judi jenis Cap O. Kami juga menemukan adanya judi togel di antara tersangka,” bebernya kepada wartawan di kantornya kemarin.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni uang Rp970.000 dan telepon seluler.“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,”pungkas Baharudin. (baringin lumban gaol/ haris dasril)
Kembali Ke Halaman Depan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar